SAMPIT – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam waktu segera akan membahas zona parkir yang ada di Kota Sampit. Hal itu mengingat, selama ini banyak keluhan masyarakat terhadap pungutan parkir karena dinilai memberatkan.
Warga tidak mempermasalahkan terkait tarif, akan tetapi lebih pada sikap juru parkir yang langsung memungut biaya parkir padahal terkadang pengendara hanya mampir sejenak di tepi jalan. Adapun zona parkir yang akan dibahas seperti di Jalan Achmad Yani, Tjilik Riwut, MT Haryono atau lokasi lainnya.
“Akan ada pengurangan zona parkir karena banyak dikeluhkan masyarakat. Ada yang cuma mampir sebentar, ditagih bayar parkir. Ada yang beli barang sedikit, juga dipungut parkir, bahkan mahal bayar parkirnya,” kata Bupati Kotim, H Supian Hadi, Selasa 31 Desember 2019.
Menurut Supian, masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Jika kebijakan pungutan parkir di pinggir jalan banyak dikeluhkan masyarakat, berarti ada yang harus dievaluasi karena pemerintah daerah tidak ingin membebani masyarakat.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post