SAMPIT – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan aksi damai menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai telah menyakiti masyarakat, Kamis, 26 September 2019.
Sebelum menyuarakan aspirasinya, para mahasiswa ini melakukan long march (jalan kaki) dari gedung Muhammadiyah Sampit di Jalan RA Kartini hingga ke Bundaran Polres Kotim. Di bundaran tersebut mereka menyuarakan tentang penolakan RUU KPK dan RKUHP dengan berbagai gaya bahasa. Ada yang berorasi dan ada pula yang menyampaikan sebuah balada.
Yusuf Guntur Hari Putra, salah seorang mahasiswa yang ikut dalam aksi damai ini mengatakan dirinya tidak memposisikan diri sebagai mahasiswa melainkan sebagai masyarakat yang merasa dirugikan apabila RKUHP tersebut disahkan dan diterapkan dimasyarakat.
“Tadi saya menyampaikan bentuk protes saya terhadap DPR yang mengambil keputusan sepihak atau tidak melalui demokrasi dengan cara menyampaikan puisi sekaligus balada. Semoga yang kami lakukan hari ini dapat membuka mata dan hati para perwakilan rakyat,” kata Guntur.
Setelah berorasi, para mahasiswa dari berbagai almamater ini kembali melakukan perjalanan menuju depan kantor DPRD Kotim untuk menyerahkan petisi yang sudah mereka buat kepada anggota DPRD dengan tujuan disampaikan ke DPR RI.
Ketua sementara DPRD Kotim, Rimbun mengapresiasi aksi yang dilakukan aliansi mahasiswa Kotim ini sebab telah berjalan tertib, aman dan damai. Petisi yang diberikan diterima oleh Rimbun. Selain menolak RKUHP dan RUU KPK, mereka juga meminta agar pemerintah bersikap tegas terhadap kasus pembakar lahan yang tengah melanda Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Terimakasih sudah melaksanakan aksi yang damai dan sopan. Tidak ada sampah yang tersisa saat mereka pulang, ini patut di contoh. Rencananya petisi ini akan kami sampaikan pada minggu kedua Oktober 2019,” kata Rimbun.
Politisi dari partai PDI ini juga mengutarakan jika pemerintah pusat harus lebih dalam mengkaji RUU KUHP tersebut. Sebab, hal ini sangat berdampak terhadap masyarakat yang ada di daerah.
“Saya harap pemerintah pusat melihat dulu kondisi daerah terkait dengan dampak tersebut. Jangan melakukan penelitian hanya di kota, didaerah juga perlu,” tutur Rimbun.
Dalam kegiatan ini juga sempat terlihat para pelajar yang masih duduk di bangku SMP maupun SMA sederajat bergabung dalam aksi ini. Pihak kepolisian yang melihat hal ini pun langsung melakukan tindakan yang tepat dengan cara mendata dan memulangkan mereka.
Sedikitnya ada 200 an polisi berpakaian lengkap sesuai standar prosedur pengamanan melakukan pengamanan kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 wib ini. Tidak hanya itu saja, mobil water canon juga disiagakan.
“Ada 140 personel yang dikerahkan dari Polres Kotim. Kami juga minta bantuan dari Brimob sebanyak 2 pleton. Alhamdulillah aksi berjalan aman, tertib dan lancar. Segala bentuk keamanan dan ketenteraman merupakan tanggungjawab kita semua. Itu harus dijaga dengan baik. Mari jaga kondusifitas kamtibmas di kota yang kita cintai ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.
(shb/matakalteng.com)















Discussion about this post