• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » KPU Kobar Sampaikan 14 Poin Penting Selama Proses Coklit

KPU Kobar Sampaikan 14 Poin Penting Selama Proses Coklit

Sabtu, 6 Juli 2024
in KPU Kobar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – KPU Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan pencoklitan dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati dan Wakil Bupati Kobar tahun 2024.

Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan sehubungan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih ada beberapa hal penting yang diperhatikan, diantaranya.

Baca juga berita lainnya

KPU Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Pilkada Kobar Berjalan Sukses

Penetapan KPU Nurhidayah-Suyanto Pemenang Pilkada Kobar 2024

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 

Pastikan Pilkada Kobar 1 Putaran

1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang melaksanakan tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) untuk penyusunan Daftar Pemilih Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024. Tahapan ini berlangsung 24 Juni – 24 Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung secara nasional di seluruh Indonesia, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota.

2. Coklit dilakukan terhadap Data Pemilih yang diturunkan oleh KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi antara Daftar Pemilih Terakhir (Hasil dari Pemutakhiran Data Pemilih Tetap Pemilu 2024) dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

3. DPT Pemilu 2024 (direkap di tingkat Provinsi 27 Juni 2023) jumlah pemilih sebanyak 1.935.116 orang.

4. DP4 Pilkada Serentak Tahun 2024 berasal dari data kependudukan Semester II Tahun 2023 yang telah diupdate s.d 17 April 2024 oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI berusia 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah kawin DP4 ini. Kemudian disinkronisasikan dengan DPT Pemilu 2024 oleh KPU RI dan didapatkan data 1.960.968 pemilih yang diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

5. Pada Pilgub 2020 jumlah TPS di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 6.045 TPS dengan 1.698.449 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 500 orang.

6. Pada Pemilu 2024 jumlah TPS di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 7.830 TPS dengan 1.935,116 orang pemilih. Jumlah pemilih tiap TPS maksimal sebanyak 300 orang.

7. Untuk penyusunan DPT Pilkada Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan koordinasi, sinkronisasi dan restrukturisasi TPS di Kabupaten/Kota menyesuaikan dengan kondisi yang ada di tiap daerah. Data DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih kemudian dipetakan ke dalam rencana TPS- TPS dengan melihat kondisi TPS pada Pemilu 2024.

8. Berdasarkan hasil restrukturisasi didapatkan rencana TPS pada Pilkada Serentak 2024 sebanyak 4,380 TPS dengan memaksimalkan penempatan pemilih mendekati angka 600 pemilih per TPS. Dengan demikian untuk seluruh rencana TPS kemudian dibentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 7.050 orang yang akan bekerja sampai akhir Juli 2024, Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut.

9. Untuk TPS yang jumlahnya lebih dari 400 pemilih maka ditetapkan 2 Pantarlih pada TPS tersebut.

10. Ketentuan penempatan pemilih di TPS adalah dengan tidak menggabungkan pemilih di desa/kelurahan yang berbeda, tidak memisahkan pemilih dengan NKK yang sama, dan mendekatkan pemilih dengan rencana TPS.

11. Proses Pencoklitan yang dilakukan Pantarlih dilaksanakan dengan kewajiban setiap Pantarlih mendatangi rumah-rumah pemilih di daerahnya. Pantarlih membawa A – Daftar Pemilih yang berisi data pemilih hasil sinkronisasi di TPS wilayahnya yang kemudian dicocokkan datanya dengan meminta pemilih memperlihatkan KTP-el dan/atau KK. Pencocokan data dimaksudkan untuk memastikan status pemilih di dalam A-Daftar Pemilih memang memenuhi syarat untuk memilih pada 27 November 2024 di tempat tersebut. Pantarlih juga memasukkan pemilih-pemilih baru yang ditemui di wilayah kerjanya setelah melakukan penelitian terhadap dokumen kependudukan yang bersangkutan (KTP-e dan/atau KK).

12. Dalam hal terdapat perbedaan data antara data yang dipegang Pantarlih dengan dokumen kependudukan pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan atau perubahan data. Dalam hal terdapat pemilih yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih seperti telah meninggal, atau telah pindah, atau ternyata belum cukup umur, maka Pantarlih harus melengkapi data tersebut dengan dokumen administrasi kependudukan yang sah (dinyatakan oleh pejabat pemerintahan seperti Lurah atau Kepala Desa atau akte kematian atau dokumen pindah dari Disdukcapil setempat). Prinsip ini disebut prinsip de jure yang mengharuskan syarat administrasi lengkap. Dalam kasus tertentu seperti tidak adanya surat kematian, maka Pantarlih bisa membantu keluarga pemilih dengan membuat surat keterangan yang diketahui pejabat setempat.

13. Proses pencoklitan juga menggunakan sarana teknologi informasi dengan aplikasi E-Coklit dari KPU RI yang diinstal di smartphone berbasis android di Pantarlih. Aplikasi ini bersifat serverless atau dapat dijalankan tanpa koneksi Internet karena data pemilih disimpan di smartphone untuk dicoklit. Dengan aplikasi ini, Pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang dicoklit untuk dapat memberikan data yang valid. Pantarlih kemudian mengirimkan data E-Coklit dengan melakukan sinkronisasi atau koneksi data pada waktu-waktu tertentu.

14. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota memantau proses Coklit dengan meminta laporan tiap 7 hari. Sementara itu, hasil E-Coklit dapat dipantau setiap saat oleh KPU provinsi/kabupaten/kota.

15. KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik.

Ketua KPU Kobar Chaidir mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam proses ini, memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

“Kami berharap seluruh proses pemutakhiran data pemilih ini dapat berjalan dengan lancar dan akurat, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar mencerminkan jumlah pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(ga/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Giliran Keluarga Bawaslu Kalteng Dicoklit Pantarlih

Next Post

Kadisdik Terima Dua Aduan Terkait Zonasi PPDB di Kotim

Berita Terkait

KPU Kobar

KPU Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Pilkada Kobar Berjalan Sukses

Kamis, 5 Desember 2024
KPU Kobar

Penetapan KPU Nurhidayah-Suyanto Pemenang Pilkada Kobar 2024

Rabu, 4 Desember 2024
KPU Kobar

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 

Selasa, 3 Desember 2024
KPU Kobar

Pastikan Pilkada Kobar 1 Putaran

Senin, 2 Desember 2024
KPU Kobar

KPU Ajak Masyarakat Salurkan Hak Suaranya Di Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024
KPU Kobar

KPU Kobar Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Jumat, 22 November 2024
Load More
Next Post

Kadisdik Terima Dua Aduan Terkait Zonasi PPDB di Kotim

Kabupaten Kotim Dikunjungi Kepala BNN  Diperkirakan Pada Awal Agustus 2024

Ini Ketentutan Pelaksanaan MPLS di Kotim 

Perbakin Barsel Gelar Open Turnamen Daha Tutu Cup III 2024 

Kerajinan Rotan Terus Dikembangkan di Kotim

Kerajinan Rotan Terus Dikembangkan di Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK