SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai panduan khususnya di tingkat SD dan SMP yang merupakan kewenangan Disdik di kabupaten.
“Khusus SD Kelas 1, MPLS dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 20 Juli 2024, yakni melaksanakan MPLS Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan (TPSDM) dan melaksanakan asesmen diagnostik,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Sabtu 6 Juli 2024.
Yakni lanjutnya, untuk mengetahui kebutuhan belajar peserta didik baru sebagai langkah persiapan menyusun pembelajaran yang membangun kemampuan fondasi anak usia dini terlebih dahulu.
Materi dan alat bantu untuk kegiatan TPSDM dapat diunduh melalui laman
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd dan disdik.kotimkab.go.id
“Sedangkan untuk SD kelas 2 sampai dengan 6, masa MPLS diisi dengan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) oleh tim TPPK Satuan Pendidikan masing- masing serta sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS),” ujarnya.
Bahan materi sosialisasi PPKSP dapat diunduh pada laman https://bit.ly/panduanmpls- ppksp
khusus SMP, MPLS dimulai pada tanggal 8sampai dengan 11 Juli 2024, yang diisi dengan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) oleh tim TPPK Satuan Pendidikan masing-masing serta sosialisasi Gerakan Sekolah Sehat (GSS).
“Kemudian dilanjutkan dengan pengenalan satuan pendidikan (program, struktur, kesepakatan kelas), penanaman konsep pengembangan diri, kegiatan keagamaan, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas,” jelas Irfan.
Ditambahkannya, semua kegiatan orientasi peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri berbasis Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menjadi branding/image tiap sekolah.
“Sosialisasi PPKSP dan GSS dapat melibatkan Satgas PPKSP dan Tim UKS Kotim. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan MPLS yang mengarah pada kekerasan seksual, fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan,” tegasnya.
(dia/matakalteng)





















