PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rapat Paripurna ke 8 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di aula DPRD Kobar, Rabu 26 November 2025.
Ketiga Raperda tersebut mencakup APBD Tahun Anggaran 2026, Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam arah pembangunan daerah, sebab keputusan ini menetapkan landasan perencanaan anggaran, tata kelola filantropi Islam, dan penguatan badan usaha milik daerah.
Proses penandatanganan dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya persetujuan bersama tersebut.
“Keberhasilan pembahasan tiga Raperda ini menunjukkan soliditas hubungan kedua lembaga dalam membangun daerah,” ujarnya. Dia menegaskan, pembahasan yang demokratis dan konstruktif, membuahkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap tiga Raperda tersebut.
Dia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh fraksi yang telah memberikan perhatian, masukan, dan koreksi yang membangun demi penyempurnaan rancangan tersebut. Bupati menambahkan sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
“Persetujuan bersama ini mencerminkan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, dan menjadi bukti nyata bahwa pembangunan daerah merupakan hasil kerja kolektif,” tegasnya. Dalam rapat tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah juga menekankan pentingnya pengelolaan APBD 2026 secara efektif.
Ia mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah harus mengoptimalkan program yang telah direncanakan agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kotawaringin Barat. “Saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk menjalankan program dan kegiatan tahun 2026 dengan penuh tanggung jawab, efisien, dan berorientasi pada hasil. Kita tidak boleh terjebak dalam rutinitas administratif, tetapi harus mampu menghadirkan inovasi, kolaborasi, dan percepatan kinerja,” tuturnya.
Selain itu, pengesahan Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola dana umat di daerah. Pemerintah optimistis peraturan tersebut akan meningkatkan transparansi serta optimalisasi pendayagunaan zakat untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Marunting Sejahtera dianggap strategis sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal. Pemerintah menilai keberadaan BPR daerah sangat penting dalam memperluas akses layanan keuangan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
Menutup sambutannya,
Bupati Nurhidayah kembali mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang dinilainya telah bekerja sama secara harmonis. “Semoga sinergi ini menjadi tenaga pendorong bagi Kabupaten Kotawaringin Barat untuk semakin jaya, semakin kuat, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post