PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukan Komitmennya dalam menata keseimbangan antara keindahan kota dan keberlangsungan para pelaku UMKM.
Demi mewujudkannya saat ini pemerintah daerah sedang melakukan berbagai upaya untuk kembali menata fungsi kesesuaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar estetika tata kota kembali indah.
Salah satunya adalah dengan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan ruang terbuka hijau dengan pendekatan persuasif dan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah daerah juga saat ini gencar menyasar PKL yang mendirikan lapak di tempat yang tidak pada peruntukannya, diantaranya di bahu jalan dan trotoar jalan.
Keberadaan lapak PKL di trotoar bahkan mengebiri ruang untuk penyandang disabilitas lantaran area kuning atau ubin taktil (guiding block) yang dirancang khusus untuk membantu penyandang disabilitas ditempati oleh lapak-lapak dagangan, seperti di jalan Pangeran Antasari.
Demi kesesuaian estetika kota di Bumi Marunting Batu Aji, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga memberikan perhatian kepada puluhan lapak dan bangunan liar di ruang terbuka hijau diantaranya di area Bundaran Kecubung dan di Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak semata melarang tetapi juga memberikan ruang baru bagi mereka untuk berusaha. Seperti pelaku UMKM di area CFD dan Taman Kota serta di Jalan Pemuda yang di relokasi ke Taman Pangkalan Bun Park, dan di pasar Palagan Sambi.
Begitu pula pedagang di Bundaran Kecubung yang rencananya akan ditempatkan di Masjid YAMP RT 32, Kelurahan Baru. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap desain oleh konsultan.
Kedepan tempat tersebut menjadi ikon tempat ibadah dan rest area bagi masyarakat umum yang dilengkapi dengan lapak UMKM dan fasilitas Wifi gratis.
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan, penataan kota yang saat ini sedang berjalan tidak boleh mengorbankan pelaku usaha kecil, karena PKL dan UMKM merupakan bagian penting sebagai penggerak roda perekonomian lokal yang mestinya diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang. “Peran UKM dan PKL dalam membangun ekonomi daerah sangat kita hargai, untuk itu kita tidak menyisihkan mereka tetapi kita berikan ruang tersendiri agar mereka dapat berkembang dengan baik,” ujarnya, 18 Juni 2025.

Lanjut dia, sejatinya pemerintah daerah senantiasa berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM yang selama ini menjadi pondasi ekonomi masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penataan yang pengaturannya dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus. “Sembari menunggu penyesuaian yang tepat kepada para PKL atau pelaku UKM agar nyaman berusaha,” bebernya.
Dia juga menyampaikan, pemerintah daerah juga memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk menyampaikan aspirasinya untuk kebaikan bersama, begitu pula koordinasi lintas sektoral terus dilakukan sehingga keputusan akan melahirkan sebuah manfaat dalam jangka panjang, bukan hanya kepada pemerintah tetapi juga pelaku UMKM. Lanjut dia, pemerintah daerah juga merencanakan pendampingan kepada para pelaku usaha kecil, mulai dari penyediaan lokasi baru, pelatihan, hingga promosi.
Dengan begitu, perpindahan lokasi bukan berarti kehilangan pelanggan, melainkan justru membuka potensi pasar yang lebih luas. “Perlu diingat bahwa keindahan kota adalah tanggung jawab bersama. Namun demikian, pembangunan kota harus tetap manusiawi dan tidak melupakan sektor-sektor ekonomi yang selama ini tumbuh dari bawah,” pungkasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post