PANGKALAN BUN – Mensikapi keluhan masyarakat terhadap kerusakan jalan dan terkait persoalan tarif biaya angkut hasil tambang silica yang kecil, oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Rencananya pemkab setempat akan memanggil 7 perusahaan tambang.
Asisten I Setda Kobar, Tengku Alisjahbana, mengatakan pemanggilan pada pihak perusahaan tersebut merupakan tindaklanjut dari aduan dari masyarakat.
“Beberapa waktu lalu, Pemkab Kobar menerima perwakilan dari masyarakat Desa Kubu. Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan, tuntutan lmengenai dampak sosial atas keberadaan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Kubu. Di antaranya masalah sosial yaitu kerja sama angkutan dengan syarat yang memberatkan warga,” jelasnya, Senin 10 Juni 2024.
Tengku Alisjahbana menjelaskan selain masalah limbah dan perekrutan tenaga kerja. Pada saat rapat Amdal di tingkat desa, pihak perusahaan akan menggunakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar konsesi izin yang dipegang oleh perusahaan.
“Kami tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan laporan satu pihak, maka pak Pj Bupati Kobar memerintahkan saya untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Dalam waktu dekat ini kami akan panggil 7 perusahaan tersebut dan akan kami sampaikan pada mereka seperti yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Desa Kubu,” jelasnya.
Menurut Tengku Alisjahbana, tentunya Pemkab Kobar akan terus membuka lebar bagi investor yang akan berinvestasi di Kobar. “Harapannya, keberadaan investor ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemkab Kobar pun memfasilitasi bagi masyarakat jika ada masalah sosial yang perlu diselesaikan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
(lih/matakalteng)





















