PANGKALAN BUN – Sebanyak dua Unit Pengolahan Ikan (UPI) menerima Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari Dirjen PDSPKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengatakan SKP yang diserahkan merupakan sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi.
Persyaratan standar sanitasi tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
“Aspek keamanan produk perikanan adalah bagian dari keseluruhan mutu produk perikanan yang bersifat wajib dan tidak bisa dinegosiasikan,” terangnya, Jumat 19 November 2021. “Harus aman dimakan, dan menyehatkan bila dimakan,” imbuhnya, Jumat 19 November 2021.
Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Zahratul Wardiyah berharap SKP yang diberikan kementerian dapat membantu pelaku usaha khususnya di bidang pengolahan ikan, sehingga dapat dengan mudah bersaing di pasaran.
Dengan tidak meninggalkan sistem pengendalian keamanan pangan yang menjadi standar SKP. “Kita akan terus melakukan pendampingan untuk meningkatkan ke tahap SNI,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post