KUALA KURUN – Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) menangkap tiga orang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal mining di kawasan irigasi pertanian Sakata Juri, Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gumas.
”Ketiga pelaku yang kami tangkap, yakni Ingkri (31), Efra (22), dan Satria Putra Sanjaya (21). Saat ditangkap, mereka sedang melakukan aktivitas PETI,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, yang didampingi Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Kamis, 14 Januari 2021.
Penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan pada Rabu (13/1) pukul 10.30 WIB. Saat itu, anggota mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Sampainya disana, ditemukan beberapa orang yang melakukan aktivitas tersebut.
”Ketiga orang ini kami amankan di dua lokasi. Mereka diamankan beserta barang bukti yang diduga sebagai alat untuk melakukan ilegal mining,” ujarnya.
Dia menuturkan, barbuk yang diamankan adalah satu unit mesin simson, satu unit mesin livico, dua buah mesin amek, satu unit mesin alkon, dua buah mesin NS, empat jerigen minyak berisi solar, satu selang spiral, tujuh buah karpet, dua buah kato 8 inci.
Selain itu, satu buah alat putar giling, satu buah selang tembak, satu buah pipa paralon 6 inci, sembilan buah tali poli, satu selang gabang, dua buah selinger, satu buah selang spiral 6 inci, dua buah selang spiral 2 inci, dan satu buah jangok beserta pipa 6 inci.
”Terhadap para pelaku, kami terapkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post