PANGKALAN BUN – Tidak terasa sudah 10 tahun PT. Korin Tiga Hutani (KTH) di Kecamatan Arut Utara (Aruta), sudah menjalin hutan hak pola kemitraan dari tahun 2009 sampai 2019, dengan luasan 3800 hektare lebih, sehingga telah banyak pula masyarakat desa yang diuntungkan.
Hal tersebut terungkap, saat Direktur PT KTH, Mr. Park Jong Myung menyampaikan sambutannya pada acara opening ceremony kerjasama penanaman pohon Ecaliptus Pelita, dengan Desa Kuning Kecamatan Aruta, Kabupaten Kotawaringin Barat(Kobar) Kamis 26 September 2019.
“Kerjasama seperti ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 dengan sejumlah desa yang ada di Kecamatan Arut Utara dan desa di Kabupaten Lamandau. Pola yang sama ini juga akhirnya diperluas ke Desa Sungai Kuning dan sekitarnya yang merupakan wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng,” kata Jong Myung.
“Jadi kepada masyarakat desa lainnya yang berminat untuk kerjasama dengan dengan PT. KTH dipersilahkan untuk mengajukan permohonan. Kerjasama yang sudah dilaksanakan dibangun melalui MoU dan tidak ada agunan apapun. Prinsipnya kerjasama ini saling menguntungkan tidak memberatkan satu sama lain,” terang Jong Myung lagi.
Selain itu lanjut Jong Myung, pola kemitraan ini juga akan menjadikan lahan-lahan milik masyarakat yang tadinya tidur, menjadi bangun lebih produktif. “Bahkan bisa menjadikan untuk mencegah kebakaran kebakaran hutan dan lahan. Dan semua pembiayaan mulai dari bibit, perawatan, pupuk, termasuk penanaman semua disediakan perusahaan,” imbuhnya.
Dan tentunya, kata Jong Myung kerjasama ini bisa terus berlanjut harus mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, khususnya pemkab Kobar, sehingga bisa saling bersinergi member keuntungan baik untuk masyarakat maupun pemerintah,” ungkapnya.
Kades Kuning Masrudin, mengatakan kerjasama ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian warga sekaligus dapat memberi dampak lain yakni berupa peningkatan akses jalan yang memadai bagi warga desa, sehingga kedepannya ekonomi kerakyatan di Desa bisa semakin maju.
Wabup Kobar Ahmadi Riansyah, yang hadir pada acara tersebut meminta agar selektif terkait legalitas tanah yang dikerjasamakan tersebut. Dengan kerjasama ini diharapkan bisa menjadi contoh bagis desa lainnya. Jika pola hak kemitraan tersebut berhasil maka tentunya masyarakat desapun akan diuntungkan.
“Saya berpesan sebelum dikerjakan dilakukan verifikasi dan pemilahan lahan, termasuk soal legalitas tanahnya. Dan kerjasama ini harus saling menguntungkan dan semoga berdampak baik baik bagi perkembangan ekonomi kerakyatan di Desa Kuning,” pungkas Ahmadi Riansyah.
(mo/matakalteng.com)
Discussion about this post