KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan. Kamis (26/9), jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah kembali menciduk dua orang budak sabu.
“Penangkapan kedua pelaku inisial IR alias Epa (27) warga Losari RT 013 RW 003 Kelurahan Kedung Harjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Selain menangkap IR Alias Epa, juga meringkus ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial EY (34) warga Jalan Ki Hajar Dewantara, Gang Setia II RT ,29 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatam Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba, IPTU Suherman SH pada media ini Sabtu 28 September 2019.
Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas yang sering melakukan transaksi di Pelabuhan Dermaga Damang Rahu Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Atas dasar laporan masyarakat tersebut, Satreskoba Polres Kapuas langsung merespon dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sehingga menciduk IR dan Ey. Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, kedua pelaku tak berkutik dan ditemukan dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat 9,20 gram.
Selain menangkap IR dan EY, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah kotak rokok merk Djati Bold, satu lembar tisu warna putih, satu buah bong (botol kratingdaeng), dua buah pipet kaca, satu buah sedotan warna putih, satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, satu buah Handphone merek Samsung warna putih dan satu lembar celana pendek warna ungu.
“Kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kapuas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam,” pungkas IPTU Suherman.
(gia/matakalteng.com)
















Discussion about this post