KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendapatan Daerah, khususnya soal pajak atas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak ini diatur dalam Pasal 40 Perda dan memiliki tarif 20 persen, yang langsung menarik perhatian pelaku usaha.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, memimpin rapat yang diadakan di Ruang Rapat Bupati setempat, Senin 5 Mei 2025. Dalam sambutannya, Firdaus mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, pendapatan daerah selalu tidak tercapai. “Tahun ini, kita ingin mencapai target PAD agar Katingan tidak terus bergantung pada dana dari luar,” katanya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, asosiasi konstruksi dan pertambangan, serta perwakilan perusahaan besar seperti PT Mineral Creamer Kalimantan dan PT Kalansari Utama. Semua pihak berkumpul untuk mencari solusi yang adil, antara kebutuhan daerah untuk menaikkan PAD dan kenyamanan pelaku usaha dalam berbisnis.
Salah satu hal yang dibahas adalah tarif pajak 20 persen yang dirasa cukup memberatkan oleh pelaku usaha, terutama karena ada beban pajak tambahan lainnya. Namun, Plt. Asisten II Setda Katingan, Eka Suryadilaga, menjelaskan bahwa Perda ini sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sejak awal tahun.
“Kami juga mendapatkan fleksibilitas dari pemerintah pusat untuk menyesuaikan kebijakan pajak,” ujar Eka Suryadilaga.
Meski begitu, capaian PAD Katingan hingga April 2025 sudah mencapai lebih dari Rp24 miliar, meningkat dibandingkan tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa sektor usaha, terutama pertambangan dan konstruksi, memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah.
Audiensi ini berakhir dengan pemaparan potensi pajak MBLB oleh Dinas ESDM, serta diskusi terbuka dengan para peserta. Semua berharap bahwa ke depan, kebijakan pajak yang diambil bisa menguntungkan kedua belah pihak yakni pemerintah daerah dan dunia usaha.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post