KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, mengingatkan kepada Kepala Desa (Kades) atau penjabat Kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar saling bekerja sama dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Katingan.
“Persiapan penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini, seperti tertuang di dalam surat keputusan Bupati Katingan nomor 141/303 tahun 2023. Kembali saya ingatkan kepada semua Kepala Desa untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pengelolaan keuangan desa agar tidak tersangkut dengan hukum,” ucapnya.
Sakariyas mengatakan Kabupaten Katingan dalam waktu dekat ini bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 37 Desa yang tersebar di 9 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Katingan.
Sebelum pelaksanaannya nanti, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan saat ini melaksanakan rapat kerja sekaligus bimbingan teknis kepada 130 Peserta terdiri dari Kasi Pemerintahan 9 Kecamatan, Kepala Desa dan BPD dari 37 Desa, di aula Bappelitbang Katingan, Senin 10 Juli 2023.
“Diharapkan panitia di desa agar betul-betul mampu dan bisa memahami tugasnya untuk mematangkan persiapan Pilkades. Kita berharap juga kepada semua pihak dapat menjaga stabilitas keamanan dan selalu kondusif di wilayah desa masing-masing guna terciptanya iklim demokrasi yang baik di desa khusus Kabupaten Katingan,”pungkasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael, berharap melalui kegiatan rapat kerja pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Katingan ini dapat menjadi motivasi bagi Kepala Desa dan BPD serta seluruh aparat desa untuk membangun komitmen bersama pemilihan kepala desa yang Damai dan Bermartabat.
“Narasumber kegitaan rapat kerja dan Bimtek penyelenggaran Pilkdes ini, diantaranya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dan Pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” jelas Andrei Nathanael.
Lanjutnya, dasar pelaksanaan kegiatan rapat kerja Pilkades berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, tambahan lembaran nomor 5495). Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa yang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturab Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020.
Kemudian peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Peraturan Bupati Katingan nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post