PALANGKA RAYA – Agenda rutin setiap bulan, Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng menggelar rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng periode bulan Juni 2023.
“Sebagai dasar pelaksanaan perhitungan harga TBS ini adalah Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 65 Tahun 2020,” ucapnya, Senin 10 Juli 2023.
Plt. Kadisbun Kalteng diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor menyampaikan, rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng untuk bulan Juni ini, sebagai pedoman penetapan harga TBS di tingkat pekebun (Plasma/Mitra), sambil menunggu terbitnya SK Gubernur Kalteng tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun di Kalteng.
Menurutnya, ada 40 perusahaan yang seharusnya menjadi penyuplai data, tetapi hanya 16 perusahaan saja yang menyampaikan datanya, masih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan.
“Data-data yang disampaikan oleh perusahaan ini merupakan bahan dasar untuk penetapan harga pembelian TBS tersebut,” kata Sugianor.
“Pada rapat kali ini hanya 16 perusahaan yang bisa hadir, padahal kami sangat mengharapkan semua perusahaan bisa hadir, sehingga harga yang ditetapkan merupakan harga ketetapan seluruh wilayah di Kalteng,” sambungnya.
Sementara itu Plt Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng Rizky Djaya meminta agar Dinas Perkebunan lebih serius dan tegas kepada perusahaan perusahaan yang tidak mengirimkan data, serta tidak hadir pada rapat penetapan TBS setiap bulannya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post