KASONGAN – Sebanyak 66 peserta terpilih menjadi yang terbaik dari hasil seleksi 13 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Katingan untuk mengikuti pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Paskibraka tingkat Kabupaten Katingan, di aula kantor BPKAD Katingan, Senin 8 Agustus 2022, malam.
Kegiatan yang digagas oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan Pariwisata (Disporbudpar) tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Pransang. Dari 66 peserta ini, terdiri dari 35 orang laki-laki dan 31 orang perempuan.
Sekda Katingan Pransang mengatakan, setelah mengikuti Diklat Paskibraka ini, diharapkan selalu mengutamakan berpikir rasional, konstruktif, dan berpandangan luas. Pasalnya, untuk menjadi calon peserta paskibraka bukan hal yang gampang, karena sudah mengikuti berbagai persiapan mulai dari seleksi tingkat Kecamatan hingga Kabupaten Katingan serta penetapan peserta mengikuti Diklat.
“Sehingga prestasi ini patut kita syukuri, mengingat banyak nilai-nilai positif yang bisa peserta peroleh melalui pelatihan, baik itu kedisiplinan maupun pengalaman untuk bekerja secara teamwork dan berkoordinasi dengan anggota Paskibraka lainnya,” jelas Pransang.
Diungkapkan, bagi peserta diklat yang telah terpilih untuk menjadi petugas dalam barisan pengibar bendera Merah Putih diharapkan betul-betul dapat menghayati dan meresapi makna serta jiwa dan semangat yang terkandung dalam peringatan Proklamasi dengan penuh tanggung jawab merasa terpanggil atas tugas yang diberikan kepadanya dengan sungguh- sungguh.
“Saya berpesan selama menjalani latihan hendaknya selalu dijaga makanan, kesehatannya, tali persaudaraan dan kekompakan,” ucapnya.
Untuk diketahui, turut hadir juga pada pelaksanaan diklat Calon Paskibraka tingkat Kabupaten Katingan yaitu Wakapolres Katingan, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit/Kasongan, Kejaksaan Negeri Kasongan, sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Katingan, Camat Katingan Hilir serta tamu undangan yang hadir.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post