KASONGAN – Baru-baru ini pungutan ekspor CPO sudah dihapus (dinolkan) oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022. Demikian disampaikan Wakil Ketua (Waket) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Nanang Suriansyah, Senin 18 Juli 2022.
PMK berisikan aturan tentang perubahan atas PMK nomor 103/PMK.05/2022, terkait layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
“Sedangkan terkait istilah dinolkan oleh Menkeu RI dimaksud menurutnya pungutan ekspor kelapa sawit beserta turunannya sudah tidak ada lagi (ditiadakan). Termasuk juga CPO,” jelas Nanang Surianyah, saat mengikuti musyawarah nasional (munas) Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) 16-17 Juli 2022 di Jakarta belum lama ini.
Dengan demikian, Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) menyarankan kepada PBS sawit pada khususnya, selain yang memiliki kebun sawit, maka harus memiliki pabrik CPO yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan agar sesegera mungkin meningkatkan ekspor, dengan harapan pembelian TBS di tingkat petani segera dinaikkan harganya.
“Tujuannya, dalam rangka memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit dari hulu hingga hilir. Ini juga tentunya menyikapi kegelisahan di tingkat petani, terkait kebijakan pemerintah adanya larangan ekspor hingga dicabutnya larangan ekspor harga TBS kelapa sawit di tingkat petani menurutnya terus anjlok hingga tembus di harga Rp. 650/kg,” jelasnya.
Tidak hanya itu menurutnya, ada PBS yang menghentikan pembelian TBS milik petani swadaya. Oleh karena itu seluruh industri PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Katingan bisa mengambil langkah bijak dan cepat untuk mengatasi kegelisahan anjloknya harga TBS kelapa sawit ditingkat petani dimaksud. Sehingga roda perekonomian di daerah kita Kabupaten Katingan ini bisa lebih baik lagi.
“Salah satu produk usaha unggulan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Katingan ini tergantung dari hasil perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, jangan sampai keadaan seperti ini menjadi dasar membuat alasan untuk membeli harga TBS petani rendah,” tegas Nanang Suriansyah.
Sebaliknya, agar industri PBS memperoleh untung yang besar menurutnya, jangan sampai masyarakat kita bergejolak baru menjadi perhatian industri PBS. karena masyarakat kita sudah terlalu lelah untuk merasakan rendahnya harga TBS saat ini. “Sedangkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, juga meminta kepada industri PBS membeli TBS di tingkat petani, minimal Rp 1.600/Kg,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Katingan ini.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post