KUALA KURUN – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas (AMGM) dengan didukung organisasi masyarakat (ormas) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), dan Forum Pemuda Antang Tingang (FPAT), melakukan aksi damai dengan memblokade jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, yang dilintasi truk angkutan hasil produksi Perusahaan Besar Swasta (PBS), tepatnya di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya.
“Kami akan memberhentikan truk PBS berkapasitas besar. Sedangkan truk PBS berkapasitas kecil tetap dibiarkan lewat, tetapi tidak boleh kembali sebelum target dan tuntutan disepakati oleh pimpinan PBS,” tegas Koordinator AMGM Yepta Diharja, Senin, 18 Juli 2022.
Namun setelah beberapa jam melakukan aksi, truk angkutan PBS tidak ada yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Disinyalir para sopir truk ini sudah mengetahui rencana aksi tersebut melalui media sosial (medsos) yang disebarkan oleh AMGM, sehingga mereka tidak ada yang melintas.
Hingga akhirnya dilakukan beberapa kesepakatan bersama antara AMGM dengan ormas-ormas pendukung, diantaranya tetap pada komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat akan jalan umum, aksi tidak akan pernah berhenti, sampai tuntutan untuk bertemu dengan pimpinan PBS terealisasi, apapun resiko yang diakibatkan oleh aktivitas perjuangan ini, akan dihadapi bersama.
“Kami juga sepakat untuk mendirikan pos jaga di empat tempat yakni, di Desa Hurung Bunut yang dikoordinir oleh AMGM, Desa Dahian Tambuk dikoordinir ormas MABB, Desa Rangan Tate dikoordinir ormas TBBR, serta di Desa Tanjung Karitak dikoordinir ormas FPAT,” katanya.
Menyikapi aksi damai massa itu, Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas mengakui, aksi ini merupakan bentuk protes masyarakat terhadap kondisi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang mengalami kerusakan sangat parah, diakibatkan oleh truk angkutan PBS yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Saya sebagai wakil rakyat sangat mendukung aksi ini, karena apa yang dilakukan tersebut sangat wajar dan menjadi hak dari masyarakat, untuk merasa aman dan nyaman dalam menggunakan jalan umum,” tutur Politisi Partai Demokrat ini.
Dia menuturkan, sudah beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi terkait aktivitas truk angkutan PBS yang melintasi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Mereka datang ke DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).
“AMGM juga sudah berkirim surat ke Komisi III, IV, VII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Mabes Polri, serta KPK. Namun sampai sekarang, tidak ada tanggapan dari institusi atau lembaga itu,” sesalnya.
Dia menambahkan, aktivitas truk angkutan PBS yang melintas di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, telah melanggar aturan perundang undangan tentang pemanfaatan jalan umum, dan melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dibuat ketika mengajukan izin. “Aktivitas angkutan truk PBS ini juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post