KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.42/814/DINKES.2025 sebagai respons terhadap tren peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia dan kemunculan varian baru virus. Surat edaran yang ditandatangani pada 10 Juni 2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para camat, serta masyarakat umum di wilayah Kabupaten Kapuas.
Meski situasi nasional dinilai masih terkendali, dengan 156 kasus aktif tanpa laporan kematian per 31 Mei 2025 pukul 12.00 WIB, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa kewaspadaan tetap diperlukan. Ia mengingatkan adanya potensi ancaman penyebaran varian baru MB.1.1 yang kini mendominasi secara global.
“Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan bersama agar Kabupaten Kapuas tetap dalam kondisi aman dan sehat,” tulis Bupati dalam surat edaran tersebut. Imbauan ini juga merujuk pada Surat dari Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang menyebutkan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.
Sejumlah langkah pencegahan disampaikan dalam surat edaran tersebut, di antaranya: Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit kepala, mual, muntah, diare, sesak napas, atau kehilangan indera penciuman dan pengecapan.
Penggunaan masker dianjurkan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita penyakit penyerta (komorbid), terutama di ruang publik dan keramaian. Masyarakat diminta menunda perjalanan ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.
Tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun, menjaga asupan bergizi seimbang, serta menghindari kerumunan yang tidak mendesak. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, membenarkan diterbitkannya surat edaran tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya antisipatif untuk mencegah potensi penyebaran varian baru COVID-19.
“Surat edaran ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk kesiapsiagaan bersama. Kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama di ruang publik,” ujar dr. Tonun saat dikonfirmasi, Selasa 10 Juni 2025.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga gejala memburuk untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. “Pencegahan adalah kunci utama. Mari kita bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan agar Kapuas tetap sehat dan terhindar dari risiko penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kewaspadaan dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya protokol kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab kolektif menjaga kesehatan publik.
(gia/matakalteng)






















Discussion about this post