KUALA KAPUAS – Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa, 13 Juni 2023.
Dua Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke – I Massa Persidangan III Tahun Sidang 2023 di hadiri oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah besrta Anggota DPRD Kapuas, Forkopimda Kapuas dan Kepala OPD di Pemkab Kapuas.
Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor mengatakan, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan raperda adalah dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan.
”Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, dengan melakukan ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanankan secara tertib sesuai dengan fungsinya,” tuturnya.
Sambungnya, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting demi mewujudkan permintaan pembangunan di daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
“Maka diperlukan penyesuaian kembali terhaap jenis dan tariff pajak dan retribusi daerah. Diharapkan pada saat pembahasan nanti dapat terlaksana dengan sebaik baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” tutupnya.
(Gia/matakalteng.com)
Discussion about this post