KUALA KAPUAS – Kepala Satpol PP dan Damkar, melalui Pejabat Fungsional Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Muhammad Yusuf, S. Sos menerangkan, berawal dari laporan masyarakat, Rabu 27 Juli 2022 sore, terdapat 11 remaja dalam area Cafe Terapung yang disinyalir menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Ironisnya, Cafe Terapung milik pemerintah daerah ini dijadikan markas sejumlah remaja tersebut, untuk tempat ngelem. Itu terlihat dari aktifitas para remaja, yang sengaja memanjat pagar pembatas untuk masuk ke lokasi Cafe Terapung.
“Alhasil kecurigaan warga selama ini memang benar. Sejumlah remaja yang kedapatan ngelem kami amankan ke kantor. Untuk efek jera para maka kita proses lebih lanjut,” terang Yusuf.
Penyidik Satpol PP dan Damkar Kapuas, melalui Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Perda, Dwi Suprapto, SE disela-sela pemeriksaan menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses remaja tersebut, terutama bagi anak remaja yang terjaring oleh anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.
“Ini semua berkat informasi dan laporan masyarakat,tentang keberadaan para remaja tersebut.Sebab terindikasi mengganggu ketertiban di wilayah Cafe Terapung,” imbuh Dwi sapaan akrabnya.
Selanjutnya, karena para remaja ini masih dibawah umur, sehingga diberikan pembinaan agar tidak menaggulangi perbuatan serupa. Pihaknya juga telah memanggil para orangtua anak remaja tersebut, sekaligus meminta sejumlah anak remaja ini. Membuat Surat Pernyataan yang ditandatanggani oleh 8 orang anak remaja di hadapan kedua orang tua mereka.
Kemudian usai membuat surat pernyataan, para remaja diperbolehkan pulang bersama orang tuanya masing-masing. “Kami hanya berharap kepada seluruh orangtua yang ada di Kota Air ini agar bisa membimbing anak-anaknya dalam keluarga masing-masing, supaya tidak terjerumus kedalam pusaran perilaku negatif seperti mabuk ngelem maupun yang lainnya,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post