KUALA KAPUAS – Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Inspektorat Kapuas merencanakan akan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkup Pemkab Kapuas.
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Kapuas juga ingin melakukan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk penanganan unit gratifikasi yang diamanatkan oleh KPK terhadap inspektorat, yang mana Kominfo akan bekerja sama dalam hal sosialisasi maupun publikasi melalui media yang ada di Kominfo.
Heribowo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas ketika ditemui pada saat berkunjung ke Diskominfo, Rabu 4 Agustus 2021 mengatakan dengan adanya kerja sama ini pihaknya berharap agar masyarakat di Kapuas juga perangkat daerah nantinya ketika ada pemberian yang sifatnya gratifikasi itu bisa dilakukan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) ke Inspektorat, sehingga tindak lanjutnya akan didistribusikan kepada yang lebih berhak mendapatkan.
“Ke depan kami akan lebih intens kerja sama dengan Kominfo yang mana nantinya bisa memberikan penyuluhan-penyuluhan melalui media Diskominfo maupun lembaga-lembaga yang ada ataupun media informasi lainnya sehingga lebih luas dan diketahui oleh masyarakat,” bebernya.
Ia pun berharap ke depan Kabupaten Kapuas bisa terbuka dalam hal gratifikasi, pemberian-pemberian pihak lain kepada elemen pejabat yang ada di Kabupaten Kapuas agar lebih terbuka dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes menekankan bahwa Diskominfo Kapuas pada prinsipnya mendukung semua program Inspektorat terlebih lagi berkenaan dengan pencegahan gratifikasi dan pihaknya menyambut baik kedatangan Kepala Inspektur beserta jajaran ke Dinas Kominfo dalam rangka menjalin kerja sama.
“Saya berharap agar program ini dapat tersosialisasikan dengan baik di seluruh masyarakat Kapuas dan kita akan membantu serta mendukung sepenuhnya agar program ini bisa berjalan sesuai dengan harapan,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post