KUALA KURUN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan pelayanan perizinan terpadu tahun 2021 di Kelurahan Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, pada akhir Bulan Juni lalu.
Pelayanan perizinan terpadu tersebut melibatkan instansi terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Jadi kami melakukan jemput bola untuk melakukan pelayanan perizinan bagi masyarakat. Ini merupakan inovasi kami, dan akan terus dilanjutkan kedepan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Supervisi Budi, Rabu 4 Agustus 2021.
Berdasarkan pelayanan di Kelurahan Tumbang Talaken, lanjut dia, tercatat 18 pemohon yang mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil Online Single Submission (IUMK OSS), 18 pemohon Nomor Induk Berusaha (NIB), izin reklame sembilan orang, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) satu pemohon, dan dua pemohon yang mengurus Surat Izin Operasional Sekolah (SIOS).
“Dari layanan perizinan di Kelurahan Tumbang Talaken, kami berhasil menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 24.433.250, dari berbagai biaya dan tarif perizinan yang diurus oleh pemohon,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelayanan perizinan terpadu sengaja dipusatkan di Kelurahan Tumbang Talaken, karena disana sudah memiliki jaringan internet yang cukup memadai.
“Pada saat pelayanan, kami juga menerima pemohon yang mengurus perizinan yang berasal dari kecamatan lain, seperti Manuhing Raya dan Rungan Barat,” kata Budi.
Kedepan, lanjut dia, pelayanan perizinan terpadu ini juga akan dilaksanakan di beberapa kecamatan yang memiliki jaringan internet memadai, seperti Tewah, Sepang, dan Rungan, disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Ini sembari menunggu angka penyebaran Covid-19 menurun.
“Layanan ini akan dimulai pada Bulan Agustus di Kecamatan Tewah mencakup Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Damang Batu, dan Miri Manasa. Lalu, Kecamatan Sepang yang juga mencakup Mihing Raya. Selanjutnya Rungan yang mencakup Rungan Hulu,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)


