PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalteng dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar secara offline dan daring di ruang rapat gabungan DPRD, Rabu 4 Agustus 2021.
Agenda rapat paripurna yakni mendengarkan Laporan Hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bencana, Duwel Rawing dalam penyampaian tersebut mengungkapkan hal ini akan sangat berguna dimasa yang akan datang. “Raperda ini merupakan raperda inisiatif dewan dalam rangka penyelenggaran penanggulangan bencana di Kalteng,” kata mantan Bupati Katingan tersebut.
Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng ini menambahkan Pansus Raperda tersebut juga telah melakukan pembahasan bersama tim dari pihak eksekutif. “Hasilnya juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta tujuh fraksi DPRD Kalteng juga telah menyepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.
Dilain pihak, Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo turut menyambut baik disahkannya Perda tersebut, karena selain mengantisipasi bencana alam juga Perda tersebut mengantisipasi bencana non alam salah satunya seperti pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Perda ini dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur. Dengan harapan kita semua melalui Perda dan Pergub ini nanti dapat menekan angka penularan Covid-19 salah satunya serta dapat menangani bencana alam lainya,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post