KUALA KAPUAS – Setelah melalui proses panjang dan berbagai tahapan seleksi, sejak 15 Maret 2020 tahun lalu, akhirnya lima warga desa Palangkau Lama resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat melalui Camat Kapuas Murung, M Darani.
Pelantikan lima Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palangkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Murung, Senin 25 Januari 2021.
Menurut M Darani, pelantikan kelima anggota BPD tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku karena sudah mengikuti beberapa tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia Desa Palngkau Lama.
“Anggota yang dilantik dikantor Kecamatan Kapuas Murung tadi pagi sudah sesuai standar mekanisme perekrutan anggota BPD yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara penerimaan Anggota BPD Desa Palangkau Lama pada Maret 2020 tahun kemaren,” jelasnya.
Disebutkan juga bahwa kenapa baru sekarang dilantik kelima anggota BPD tersebut, masa jabatan personel BPD yang terdahulu baru berakhir belum lama ini.
Selain itu pihaknya juga memberi kesempatan kepada para calon anggota BPD yang mengikuti seleksi sebelumnya untuk menyanggah atau memprotes atas keputusan panitia penyelenggara syukur alhamdulilah hingga pelantikan pada hari ini tidak ada sanggahan atau protes dari 12 anggota yang mengikuti seleksi kemaren.
“Semoga keberadaan anggota BPD yang baru dilantik tersebut bisa berbaur dengan masyarakat setempat sesuai tugas dan fungsinya sehingga kedepannya nanti desa Palangkau lama bisa lebih berkembang dan maju sesuai harapan kita bersama,” tuturnya.
(gia/matakalteng.com)
Apa komentar Anda?