KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S. Bahat, MT., MM mengatakan dalam waktu dekat ini Pemkab Kapuas bersama instansi terkait, akan melakukan penertiban bangunan yang memasuki jalur hijau di dalam Kota Kuala Kapuas.
Hal tersebut disampaikan bupati kepada wartawan dalam blusukannya bersama rombongan di lingkungan Pemkab Kapuas, Senin 13 Desember 2020.
Dikatakan orang nomor satu di Kota Air ini juga mengutarakan bahwa ternyata di Kota Kuala Kapuas banyak bangunan yang masuk jalur hijau bahkan sampai masuk ke bahu jalan atau trotoar yang ada dikawasan sepanjang jalan seerti jalan Tambun Bungai.
Lanjutnya, Pemkab Kapuas sudah lama mengeluarkan aturan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan sudah di sosialisasikan pada warga masyarakat, namun ternyata masih banyak bangunan yang masuk kawasan zona jalur hijau.
“Oleh karena itu Pemkab Kapuas perlu mengambil keputusan dan tindakan tegas bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan atau mentaati aturan dalam Perda tersebut,” terang bupati.
Kendati demikian, Pemkab Kapuas melalui dinas instansi terkait, akan melakukan langkah persuasif atau pendekatan pada warga masyarakat agar terhindar dari konflik, dari pemilik bangunan rumah atau toko yang terkena jalur hijau.
Selain itu sambung Ben, Pemkab Kapuas dalam waktu dekat ini akan memanggil warga masyarakat pemilik bangunan yang masuk jalur hijau tersebut untuk melakukan musyawarah bersama agar bisa menemukan solosi terbaik supaya tidak ada lagi protes atau keberatan dari mereka.
Sebab disaat waktu pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan milik mereka nanti diharapkan tidak ada protes dari warga masyarakat Kota Kuala Kapuas apa lagi sampai menghalangi petugas dilapangan saat melaksanakan tugasnya nanti.
“Pelaksanaan penertiban dan pembongkaran bangunan yang masuk jalur hijau nanti tidak ada kompensasi ganti rugi untuk masyarakat yang bangunannya masuk jalur hijau,” tegas Ben.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post