KUALA KAPUAS – Jajaran Polres Kapuas merilis perkara tindak pidana yang diungkap jajaran Polres Kapuas, Selasa 25 Juni di Mapolres, jalan Pemuda Kuala Kapuas. Didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji, serta Kapolsek Selat AKP Dhani Sutirto, Kapolres Kapuas, AKBP Tejo Yuantoro memaparkan kronologis tindak pidana pengeroyokan sehinga menyebabkan korban meninggal pada Rabu 19 Juni 2019 lalu.
“Pengeroyokan itu terjadi di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di TKP pertama pelabuhan Danau Mare dan di TKP kedua lorong komplek pertokoan pasar Inpres Setia Kawan serta di TKP ketiga lorong belakang toko bangunan komplek pasar Inpres, Kelurahan Selat Tengah,” jelas Kapolres.
Korban yang meninggal tersebut atas nama Sugianto alias Anto alias Ucil, warga beralamat di Desa Lunuk Ramba KM 4, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AI (34), IK (22), DF (20) dan tersangka MI (24). Keempatnya tersangka ini merupakan warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Selain menetapkan empat orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 1 bilah kayu balok ukuran 4×6 Cm dengan panjang 50 Cm yang ujungnya terdapat paku, kemudian 1 pasang sepatu olah raga merk Nike warna hitam dan putih. Barang bukti lainnya satu lembar baju kaos warna hitam lengan pendek yang bertuliskan bloods yang terdapat noda darah.
Keempat tersangka dibidik polisi dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 361 ayat (3) KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post