NANGA BULIK – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Lamandau pada Rapat Paripurna, Rabu 26 Juni 2019 pagi.
Ketua DPRD Lamandau H Tommy Hermal Ibrahim menyampaikan agenda sidang paripurna kali ini adalah menutup sidang paripurna I Tahun sidang 2019 dan membuka masa sidang II masa sidang I tahun sidang 2019 sekaligus penyampaian pengantar 3 Ranperda oleh Bupati Lamandau.
“Dalam sidang paripurna ini kita akan mendengarkan penyampaian tiga Ranperda yang akan disampaikan oleh Saudara Bupati yang nantinya akan dibahas oleh Legislatif pada rapat selanjutnya,” jelas Tommy.
Sementara itu Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyampaikan pengantar tiga Ranperda yang disampaikan kepada DPRD agar ditindaklanjuti oleh pihak Legislatif.
“Berikut Saya sampaikan kepada Dewan yang terhormat Ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamandau tahun Anggaran 2018 serta Ranperda penambahan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Perseroan terbatas Bank Kalimantan Tengah serta Ranperda perubahan kedua peraturan daerah nomor 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Bupati Lamandau.
“Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan guna mengevaluasi program dan kegiatan yang dituangkan dalam APBD dalam rangka menyelenggaran pemerintahan,pembangunan dan pelayanan masyarakat” imbuh Hendra Lesmana.
Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba ini berharap, ketiga Ranperda tersebut mendapat tanggapan positif dari DPRD Lamandau. “Kiranya ketiga Ranperda ini mendapatkan tanggapan positif dari Dewan yang terhormat, delam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan layanan kepada masyarakat,” pungkas Bupati Lamandau.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post