PALANGKA RAYA – Kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya membentuk karakter peserta didik di tengah derasnya arus digitalisasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Reza Prabowo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur yang menekankan pentingnya pengawasan penggunaan gawai di kalangan pelajar.
“Kebijakan ini bentuk perhatian Bapak Gubernur agar anak-anak kita tetap memiliki karakter yang baik. Di tengah perkembangan teknologi informasi, tentu harus ada batasan agar mereka tidak terpengaruh hal-hal negatif,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memperkuat kebijakan tersebut melalui surat edaran lanjutan kepada seluruh satuan pendidikan guna memastikan implementasi berjalan optimal. Dia menegaskan, pembatasan saat ini difokuskan kepada siswa, sementara untuk tenaga pendidik belum diberlakukan aturan serupa.
“Untuk guru sementara belum ada pembatasan. Fokus kita ke siswa dulu. Namun, jika dalam pembelajaran membutuhkan penggunaan handphone, seperti untuk kuis digital atau aplikasi pembelajaran, tetap diperbolehkan dengan izin guru,” jelasnya. Terkait mekanisme di lapangan, Reza menyebut setiap sekolah akan menyiapkan tempat khusus untuk penyimpanan handphone siswa selama jam pelajaran berlangsung.
“Implementasinya, sekolah akan menyiapkan kotak penyimpanan. Siswa diharapkan secara sadar menyerahkan handphone sebelum pembelajaran dimulai. Ini bagian dari pembentukan disiplin,” katanya. Selain itu, pihaknya juga mendorong peningkatan literasi digital dan etika bermedia sosial di kalangan pelajar melalui penguatan peran guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga mengaktifkan kembali sistem pelaporan berbasis aplikasi untuk menampung berbagai keluhan di lingkungan sekolah. “Kami menggiatkan kembali whistleblowing system. Jadi kalau ada keluhan dari siswa, guru, kepala sekolah, maupun masyarakat, bisa dilaporkan melalui aplikasi dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)





















Discussion about this post