PALANGKA RAYA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Anggota Komisi I DPD RI Dapil Kalteng, Agustin Teras Narang, di Aula Lewu Berkah Dinas PMD Kalteng. Kunjungan ini merupakan bagian dari reses masa sidang IV tahun 2025, yang membahas Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi reses berdasarkan sepuluh pertanyaan yang diajukan kepada Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan, beserta jajarannya. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan implementasi Undang-Undang Desa di Kalimantan Tengah berjalan dengan baik, guna mendukung kelancaran pembangunan desa di wilayah tersebut.
Pada kesempatan ini, H. Aryawan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU Desa, termasuk pengelolaan dana desa, perencanaan pembangunan, dan transparansi anggaran desa. Salah satu fokus utama reses kali ini adalah pengawasan penggunaan dana desa, yang dilakukan melalui review, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya.
“Pengawasan yang ketat dan partisipatif sangat diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan transparansi yang jelas serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi,” ujar Aryawan, belum lama ini.
Aryawan juga menambahkan bahwa saat ini sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah sudah mulai menggunakan sistem pelaporan keuangan desa berbasis digital melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) Versi 2.0.7. Aplikasi ini mencakup perencanaan dan penatausahaan keuangan, sehingga memudahkan pemerintah desa dalam membuat rencana anggaran dan laporan keuangan desa.
Selain itu, Dinas PMD Kalteng juga telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui berbagai pelatihan, di antaranya Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa, Pelatihan Pengelolaan Aset Desa, dan Pelatihan Manajemen Pemerintah Desa.
“Hal ini sebagai bentuk konsistensi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa agar lebih kompeten dalam Pengelolaan Keuangan Desa,” tegasnya.
Aryawan juga menyatakan dukungannya terhadap program pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang dicetuskan oleh Pemerintah Pusat.
“Koperasi Merah Putih akan menjadi mitra bisnis yang saling menguntungkan dan dapat berkolaborasi dalam mengembangkan sektor-sektor perekonomian yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki desa,” tambahnya.
Selain itu, Aryawan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan legislatif untuk memastikan bahwa program dan kebijakan yang diambil dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa.
Agustin Teras Narang, dalam kesempatan yang sama, berharap dengan adanya kegiatan reses ini, pengawasan terhadap pelaksanaan UU Desa dapat semakin optimal dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di seluruh Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hasil dari kegiatan reses ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Desa, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh desa di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post