PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se Kalteng untuk Tahun 2024. Rapat ini diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, serta beberapa pihak swasta.
Sebagai langkah strategis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategi perangkat daerah periode 2025-2029, pelaksana rapat mengutarakan pentingnya kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Terutama dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan, dibutuhkan rumah hunian layak dan lingkunggan permukiman yang sehat.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalteng Yuas Elko memaparkan visi misi dan program kerja di bidang perumahan dan kawasan permukiman. “Rencana pembangunan yang matang dan sinkron tersebut diharapkan dapat tercipta melalui sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota,” sebut Yuas, Kamis 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Perkimtan Kalteng, Andi Arsyad, menambahkan bahwa rapat ini untuk memastikan seluruh program, kebijakan, dan langkah strategis dalam urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat terlaksana secara efektif. “Sinkronisasi antar instansi dan pemangku kepentingan sangat penting, agar program yang dirancang dapat berjalan dengan optimal,” jelasnya.
Rakor dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Kalteng memiliki beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan koordinasi antar pemerintah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, serta antar perangkat daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan program Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berkelanjutan.
Kedua, memastikan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, khususnya dalam hal regulasi dan pelaksanaan teknis di lapangan. Dan ketiga, membangun sinergi dalam pengelolaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pihak swasta dalam penyediaan perumahan dan Kawasan Permukiman yang terjangkau dan layak huni.
Melalui Rakor dan Sinkronisasi Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman se-Kalteng, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang solid antara berbagai pihak untuk membangun perumahan dan kawasan permukiman yang lebih baik di Kalimantan Tengah. “Hal ini tentunya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta mengoptimalkan pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post