PALANGKA RAYA – Dalam era reformasi dan demokrasi, aparatur sipil negara selalu menjadi sorotan dan mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Oleh karena itu, Komisi ASN (KASN) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Rabu 17 April 2024.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dan kebutuhan masyarakat.
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini, terdapat perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi,” ujarnya. Dalam sosialisasi ini, para narasumber seperti Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I KASN Rudiarto Sumarwono dan Asisten Komisioner Agung Indrawan memberikan penjelasan yang utuh dan lengkap mengenai Undang-Undang tersebut.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para peserta dapat memahami dan menerapkan secara tepat dan benar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Kita semua harus menyadari bahwa pemahaman yang utuh dan lengkap mengenai Undang-Undang ini sangat penting bagi kita sebagai bagian dari pelayanan dan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara,” lanjut Sekda.
Oleh karena itu, sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini menjadi modal besar bagi kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan terpercaya kepada masyarakat. “Proses perubahan manajemen dan pengelolaan ASN harus kita dukung karena bertujuan untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post