PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat pengakuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Menurut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP Kementerian PANRB Tahun 2023, Pemprov Kalteng berhasil meraih nilai 63,05 dengan predikat B / baik.
Inspektur Daerah Kalteng, Saring, mengungkapkan bahwa kegiatan evaluasi AKIP Tahun 2023 dilakukan untuk seluruh perangkat daerah.
“Evaluasi bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP, menilai tingkat akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya,” ujarnya, Sabtu 13 April 2024.
Auditor Madya pada BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, Cucu Supangkat, menjelaskan bahwa SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.
Dalam Evaluasi AKIP, APIP harus memperhatikan beberapa hal, seperti menggali permasalahan Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya, menyusun program dan kegiatan berdasarkan permasalahan, menentukan indikator program dan kegiatan, dan menetapkan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan Perangkat Daerah yang dapat mencapai sasaran.
“Meskipun Pemprov Kalteng berhasil meraih predikat baik dalam implementasi SAKIP, masih diperlukan perbaikan dan komitmen dalam manajemen kinerja,” sebutnya.
Inspektorat Daerah Kalteng tetap melakukan evaluasi AKIP untuk seluruh perangkat daerah dengan harapan dapat memperoleh informasi yang baik mengenai implementasi SAKIP dan dapat memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP. Dengan begitu, akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan instansi pemerintah semakin meningkat.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post