PALANGKA RAYA – Lembaga legislatif dan eksekutif di Provinsi Kalteng tengah membahas Raperda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dengan tujuan untuk memperhatikan perlindungan kesejahteraan dan hak para penyandang disabilitas di Kalteng. Raperda ini merupakan bagian dari fungsi dan kewajiban lembaga legislatif untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik.
Menurut Kuwu Senilawati, Juru Bicara Bapemperda DPRD Kalteng, Raperda ini merupakan salah satu yang masuk ke dalam prioritas pembahasan dari beberapa Raperda yang telah ditetapkan pada tahun 2024 ini. Pada 20 September 2023 lalu, Raperda inisiatif tentang disabilitas telah mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut.
“Diharapkan bahwa Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif bersama pihak eksekutif agar para penyandang disabilitas terjamin dari segi kesejahteraan dan hak-hak lainnya,” ujar Kuwu, Selasa 19 Maret 2024.
Raperda ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa hak-hak para penyandang disabilitas terjamin dengan baik, baik itu hak atas aksesibilitas, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan hak-hak asasi manusia lainnya.
“Raperda ini dapat menjadi sebuah payung hukum yang bermanfaat dan berguna bagi perlindungan penyandang disabilitas di Kalteng,” sebut Kuwu.
Di samping itu, melalui Raperda ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para penyandang disabilitas, untuk memahami hak-haknya dan memastikan bahwa hak-hak tersebut terpenuhi dengan baik. Melalui upaya perlindungan kesejahteraan dan hak para penyandang disabilitas, diharapkan masyarakat Kalteng dapat terus berkembang secara inklusif dan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas hidup bersama.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post