PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng, H Nuryakin menyebutkan, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa sangatlah penting dan strategis untuk pengembangan ekonomi daerah. Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, BUMDes adalah Lembaga Ekonomi Desa yang dapat dibentuk oleh pemerintah desa sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong peningkatan jumlah BUMDes di daerahnya dan meningkatkan status BUMDes yang sudah berstatus badan hukum. Namun, perkembangan BUMDes di Kalteng saat ini masih kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat,” ujarnya, Kamis, 7 Maret 2024.
Disampaikannya, perkembangan BUMDes di Kalteng berdasarkan hasil pemeringkatan yang dihimpun semua Dinas PMD Kabupaten, diketahui bahwa status BUMDes Maju berjumlah 6 BUMDes, BUMDes Berkembang 77 BUMDes, Pemula 214 BUMDes, dan status yang paling rendah adalah Perintis berjumlah 807 BUMDes.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan tim kami secara langsung di lapangan, bahwa keberadaan BUMDes saat ini kurang dapat berkembang dengan baik, bahkan cenderung berjalan di tempat,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng, Aryawan, mengatakan bahwa pelatihan pengelolaan keuangan bagi BUMDes sangat penting. Pelatihan ini memberikan keseragaman dalam penatausahaan keuangan desa dan meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bendahara BUMDes dalam mengelola keuangan.
Seperti yang diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng menggelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tahun 2024.
Secara khusus, pelatihan mengacu pada Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Trasmigrasi Nomor 135 Tahun 2022 yang diselenggarakan mulai tanggal 5 s/d 8 Maret 2024 bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya.
“Peran BUMDes yang efektif dapat berdampak positif pada pengembangan ekonomi daerah. Penting untuk terus mendorong pengembangan dan penguatan BUMDes di desa-desa Kalteng,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya dukungan dan pelatihan untuk BUMDes, mereka dapat menjadi motor penggerak ekonomi di daerah dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Diharapkan melalui pelatihan ini, BUMDes di Prov. Kalteng dapat berkembang lebih baik lagi dalam melaksanakan tata kelola manajemen BUMDES, serta dalam melaksanakan pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Peserta Kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDES terdiri dari para bendahara Badan Usaha Milik Desa yang berjumlah sebanyak 68 orang dari 68 BUMDes yang ditunjuk dari 13 Kabupaten se-Kalteng.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post