PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), H Nuryakin, menekankan prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus memprioritaskan kepentingan masyarakat, standar profesional, ketaatan pada hukum, efisiensi dan efektivitas, serta kepuasan masyarakat sebagai obyek layanan dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan. Menurutnya, kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif.
“Agar predikat pelayanan publik di tahun 2024 dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, setiap instansi harus memperhatikan indikator penilaian pelayanan publik dan bobot nilainya,” ujarnya, pada kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menambahkan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi pelayanan publik pun harus dilakukan secara berkesinambungan. Menurut Sekda, pelayanan publik harus digerakkan untuk mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan, serta keinginan masyarakat.
Melalui Penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, Sekda berharap bahwa setiap Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi, melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, dan kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.
“Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum yang tepat dalam upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur, serta penetapan prioritas pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, dalam rangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng,” harapnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya, Fahrul Rizal, mewakili Plt Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, menyebutkan peningkatan skor Indeks Efektivitas Pemerintah tahun 2023 yang dimulai dari 64.76 pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 66.04 sangatlah diharapkan sebagai modal awal untuk menciptakan visi birokrasi berkelas dunia. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah tentu sangatlah penting dalam mencapai tujuan tersebut. Sekali lagi, pelayanan publik harus digerakkan untuk mewujudkan kepuasan masyarakat sebagai obyek layanan dari penyelenggaran pelayanan publik dan pemerintahan.
“Pengukuran Indeks Efektivitas Pemerintah ini menjadi salah satu tolok ukur pelayanan umum yang berstandarisasi Internasional, yang dilakukan melalui survei terhadap persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ucapnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post