• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dinas TPHP Kalteng Dorong HKI Perkuat Bidang Pertanian

Dinas TPHP Kalteng Dorong HKI Perkuat Bidang Pertanian

Minggu, 14 Januari 2024
in Kalimantan Tengah
A A
Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti.

Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Produk pertanian memang menjadi salah satu kategori produk komersial strategis yang paling bermanfaat bagi konsumen dan produsen baik secara individu atau kelompok. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa produk pertanian dapat menjadi peluang bagi terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI. 

Salah satu contohnya adalah produk beras varietas lokal yang sangat beragam di Kalimantan Tengah. Saat ini, hanya jenis varietas siam epang saja yang terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan inventarisasi Kekayaan Intelektual di bidang pertanian untuk melindungi hak-hak penciptanya.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sunarti menyebutkan kekayaan intelektual adalah karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang muncul dari kemampuan intelektual manusia.

Hak kekayaan intelektual merupakan hak-hak secara hukum yang berkaitan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok. Tujuan perlindungan kekayaan intelektual adalah untuk melindungi reputasi di bidang komersial, baik itu dalam hal kreasi teknologi, seni, maupun sastra. Tentu saja, hal ini juga berlaku dalam bidang pertanian.

“Dalam konteks pertanian, kekayaan intelektual dapat meliputi berbagai hal, misalnya cap dagang, hak paten, dan merek,” ujar Sunarti, Minggu 14 Januari 2024. Kekayaan intelektual tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak para petani atau pelaku usaha pertanian dalam menghasilkan produk-produk pertanian yang bermanfaat untuk masyarakat.

Perlindungan kekayaan intelektual juga akan membantu mencegah pelanggaran dan pengambilalihan tanpa izin yang tidak bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan ini, perlu adanya kerja sama antara para pelaku usaha pertanian, institusi pendidikan, dan instansi pemerintah dalam mengumpulkan data dan memperoleh perlindungan hukum bagi karya-karya cipta mereka di bidang pertanian. 

“Salah satu upaya perlindungan yang dapat dilakukan adalah dengan mendaftarkan hasil karya pertanian tersebut sebagai kekayaan intelektual,” imbuhnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang, peran dan keberadaan kekayaan intelektual menjadi semakin penting. Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat persaingan antar negara semakin ketat.

Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan agar para pelaku usaha di bidang pertanian dapat menghasilkan produk-produk pertanian yang berkualitas. “Hak kekayaan intelektual juga memberikan sarana bagi para petani untuk mengoptimalkan penghasilan mereka dari hasil panen yang dihasilkan,” sebutnya.

Kekayaan intelektual termasuk cap dagang, hak paten, dan merek. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan adanya kerja sama antar pelaku usaha pertanian, institusi pendidikan dan instansi pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendaftarkan hasil karya pertanian sebagai kekayaan intelektual. 

“Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting, karena tidak hanya untuk meningkatkan kualitas produk pertanian, tapi juga membantu para petani untuk mengoptimalkan penghasilan mereka dari hasil panen yang dihasilkan,” pungkasnya.

(vi/matakalteng)

WFoto: Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti.

Share6Tweet4SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Knalpot Brong Kendaraan Roda Dua Ditertibkan

Next Post

UMPR Gelar Penanaman Pohon Serempak 

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

UMPR Gelar Penanaman Pohon Serempak 

Pj Bupati Sukamara Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Desa Bukit Sungkai 

Kapolres Barsel Cek Pengamanan Kantor Bawaslu

DPUPR Barsel Percepat Proses Tender Proyek

Peringatan Hari Jadi, Universitas Muhammadiyah Sampit Gelar Jalan Sehat

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK