PALANGKA RAYA – Produk pertanian memang menjadi salah satu kategori produk komersial strategis yang paling bermanfaat bagi konsumen dan produsen baik secara individu atau kelompok. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa produk pertanian dapat menjadi peluang bagi terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI.
Salah satu contohnya adalah produk beras varietas lokal yang sangat beragam di Kalimantan Tengah. Saat ini, hanya jenis varietas siam epang saja yang terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dan inventarisasi Kekayaan Intelektual di bidang pertanian untuk melindungi hak-hak penciptanya.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sunarti menyebutkan kekayaan intelektual adalah karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang muncul dari kemampuan intelektual manusia.
Hak kekayaan intelektual merupakan hak-hak secara hukum yang berkaitan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau kelompok. Tujuan perlindungan kekayaan intelektual adalah untuk melindungi reputasi di bidang komersial, baik itu dalam hal kreasi teknologi, seni, maupun sastra. Tentu saja, hal ini juga berlaku dalam bidang pertanian.
“Dalam konteks pertanian, kekayaan intelektual dapat meliputi berbagai hal, misalnya cap dagang, hak paten, dan merek,” ujar Sunarti, Minggu 14 Januari 2024. Kekayaan intelektual tersebut ditujukan untuk melindungi hak-hak para petani atau pelaku usaha pertanian dalam menghasilkan produk-produk pertanian yang bermanfaat untuk masyarakat.
Perlindungan kekayaan intelektual juga akan membantu mencegah pelanggaran dan pengambilalihan tanpa izin yang tidak bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan ini, perlu adanya kerja sama antara para pelaku usaha pertanian, institusi pendidikan, dan instansi pemerintah dalam mengumpulkan data dan memperoleh perlindungan hukum bagi karya-karya cipta mereka di bidang pertanian.
“Salah satu upaya perlindungan yang dapat dilakukan adalah dengan mendaftarkan hasil karya pertanian tersebut sebagai kekayaan intelektual,” imbuhnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang, peran dan keberadaan kekayaan intelektual menjadi semakin penting. Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat persaingan antar negara semakin ketat.
Oleh karena itu, perlindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan agar para pelaku usaha di bidang pertanian dapat menghasilkan produk-produk pertanian yang berkualitas. “Hak kekayaan intelektual juga memberikan sarana bagi para petani untuk mengoptimalkan penghasilan mereka dari hasil panen yang dihasilkan,” sebutnya.
Kekayaan intelektual termasuk cap dagang, hak paten, dan merek. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan adanya kerja sama antar pelaku usaha pertanian, institusi pendidikan dan instansi pemerintah. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mendaftarkan hasil karya pertanian sebagai kekayaan intelektual.
“Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting, karena tidak hanya untuk meningkatkan kualitas produk pertanian, tapi juga membantu para petani untuk mengoptimalkan penghasilan mereka dari hasil panen yang dihasilkan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
WFoto: Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti.
Discussion about this post