JAKARTA – Informatif, Keterbukaan, Transparansi. Ketiga hal tersebut menjadi kata kunci yang sangat penting dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama bagi Badan Publik di Indonesia. Oleh karena itu, peran Komisi Informasi (KI) Pusat dalam melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangatlah vital untuk memastikan bahwa seluruh Badan Publik dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
Hasil dari Monev KIP Tahun 2023 yang dilaporkan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menunjukkan bahwa sebanyak 139 dari 369 Badan Publik berhasil lolos dan masuk dalam kualifikasi informatif.
“Angka ini bahkan melampaui target yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2023, yaitu 90 Badan Publik Informatif,” ungkapnya, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Istana Wakil Presiden (Wapres) RI, Jalan Kebon Sirih Nomor 14 Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Dalam proses Monev KIP ini, sebanyak 263 Badan Publik melakukan submit Self-Assessment Questionnaire (SAQ). Dan dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 195 Badan Publik yang dinyatakan lolos ke Tahap Uji Publik dengan passing grade nilai SAQ di atas 60. Ke-195 Badan Publik tersebut terdiri dari 7 klaster, yaitu Kementerian, Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Pemprov, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Partai Politik (Parpol).
Dari 7 klaster tersebut, Klaster Badan Publik Kementerian berhasil menduduki posisi teratas dengan 29 dari 34 Kementerian masuk dalam Kualifikasi Informatif. Sementara itu, Klaster Pemprov memiliki 15 Badan Publik Informatif, Klaster BUMN sebanyak 26 Badan Publik Informatif, Klaster PTN sebanyak 34 Badan Publik Informatif, Klaster LNS sebanyak 9 Badan Publik Informatif, dan Klaster Parpol sebanyak 3 Badan Publik Informatif.
Selain itu, terkait dengan apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2023, sebanyak 10 Desa dari 25 Provinsi juga akan menerima Anugerah di Istana Wapres RI. Adapun jumlah tersebut terdiri dari 4 Desa di Wilayah Barat, 4 Desa di Wilayah Tengah, dan 2 Desa di Wilayah Timur. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya transparansi dan keterbukaan informasi tidak hanya berlaku pada tingkat nasional, tetapi juga pada tingkat desa.
Secara keseluruhan, perkembangan yang positif di bidang Keterbukaan Informasi Publik tersebut harus dipuji dan menjadi inspirasi untuk terus meningkatkan kualitas informasi publik di seluruh Badan Publik di Indonesia.
“Kita sebagai masyarakat juga turut berperan untuk meminta dan memastikan Badan Publik memberikan informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh publik secara umum. Kita harus terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan bagi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post