PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat untuk membantu mengatur proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng telah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat. Namun, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menegaskan bahwa persoalan pengakuan MHA ini memerlukan peran aktif dari semua pihak, terutama Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan hak masyarakat adat dan kearifan lokalnya.
“Maka dari itu saya mengimbau agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera membentuk Panitia MHA guna mendorong perlindungan hak masyarakat adat, melestarikan lingkungan hutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” ujarnya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin, 13 November 2023.
Gubernur menilai Pengakuan Masyarakat Hukum Adat adalah sebuah langkah yang sangat penting dalam menjaga hak dan kearifan lokal masyarakat adat serta dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, upaya ini memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalteng bisa berjalan dengan baik.
“Mari kita memberikan dukungan yang kuat dan berpartisipasi aktif dalam proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalteng untuk menjamin hak dan kearifan lokal masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” serunya.
Kegiatan kali ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Masyarakat Hukum Adat Rungan yang ada di wilayah kesatuan adat Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya.
(vi/matakalteng.com
Discussion about this post