• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Melalui Sistem Pengupahan Berbasis Keterampilan

Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Melalui Sistem Pengupahan Berbasis Keterampilan

Rabu, 8 November 2023
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: MATAKALTENG - Foto bersama usai pembukaan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023.

FOTO: MATAKALTENG - Foto bersama usai pembukaan Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Tingkat pengangguran dan sistem pengupahan yang belum merata menjadi dua permasalahan terkait ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, menyatakan bahwa untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah, yang dihitungkan dari segi keterampilan, kompetensi, dan masa kerja.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

“Untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya,” ungkapnya, Rabu, 8 November 2023.

Dia menambahkan, tujuan dari sistem pengupahan berbasis keterampilan ini untuk mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia. Namun saat ini yang masih menjadi tantangan yaitu kompetensi pekerja di Kalteng saat ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan pekerja luar.

“Selama ini kita menerima pekerja dari luar karena untuk pekerjaan tertentu pekerja kita kalah kompetensi dengan mereka, untuk itu kita harus meningkatkan kompetensi pekerja kita agar pekerjaan yang diisi oleh pekerja dari luar bisa kita isi dari pekerja lokal kita,” imbuhnya.

Diungkapkan Farid, pada akhir bulan November ini Gubernur Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Di sisi lain, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan upah merupakan hal yang penting dari sisi pekerja, karena mampu mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.

“Salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan,” sebutnya.

Dirinya menekankan, sistem pengupahan berbasis keterampilan ini telah diterapkan di sebagian besar perusahaan skala menengah dan besar, namun belum mencakup semua karyawan pada semua level jabatan.

“Ke depan, saya mengharapkan agar sistem pengupahan berbasis keterampilan dapat diterapkan kepada semua level jabatan karyawan di seluruh perusahaan yang ada di Kalteng,” katanya.

Pengupahan berbasis keterampilan merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah pengupahan yang belum merata di Indonesia dan Provinsi Kalteng khususnya. Sistem pengupahan ini dihitungkan dari segi keterampilan, kompetensi, dan masa kerja, sehingga mampu mendorong karyawan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mereka. Sehingga produktivitas kerja meningkat dan tingkat pengangguran dapat ditekan.

“Dengan sistem pengupahan berbasis keterampilan, kita dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja. Di sisi lain, perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Semoga semakin banyak daerah di Indonesia yang menerima dan menerapkan sistem pengupahan berbasis keterampilan agar terus memperkuat ekonomi kita,” pungkasnya.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Mura Hadiri Pembukaan Pelatihan Dasar Satpol PP, Damkar dan Satpam

Next Post

Dewan Dorong Pemda Perhatikan Pembangunan dari Desa

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Dewan Dorong Pemda Perhatikan Pembangunan dari Desa

Re-akreditasi Puskesmas Sebagai Peningkatan Pelayanan Mutu Kesehatan

Satpol PP, Damkar dan Satpam di Mura Diberikan Pelatihan

Paripurna Ditunda, Pemkab Mura Batal Sampaikan Jawaban Terhadap Pamandangan Fraksi

Dewan Dorong Peningkatan Kepedulian Lingkungan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK