PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Sri Widanarni mengatakan keberadaan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak dapat terlepas dari suatu rangkaian tahapan dari mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan.
“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan,” katanya, di kegiatan Uji Publik Terhadap Draft Naskah Akademik Raperda Provinsi Kalteng tentang Pertambangan, yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat, 27 Oktober 2023.
