PALANGKA RAYA – Kemajuan Pembangunan Desa diukur dari meningkatnya Persentase Desa Mandiri, Maju dan Berkembang, di mana indikatornya termuat dalam Indeks Desa Membangun (IDM). Dengan menggunakan IDM, dapat diidentifikasi yang memerlukan prioritas pembangunan, serta program dan kebijakan yang perlu diimplementasikan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Rapat Sinergitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tenaga Pendamping digelar di Swissbel Hotel – Danum pada Jumat 20 Oktober 2023.
“Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3MD) Provinsi Kalimantan tengah diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan kepada desa–desa, terutama dalam peningkatan status desa,” kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Suhaemi dalam sambutan gubernur yang dibacakannya.
Para pendamping desa ini diharapkan bekerja lebih keras lagi, demi pembangunan desa berkelanjutan. Dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 80 Tahun 2022 tentang Indeks Desa Membangun, Provinsi Kalimantan Tengah masih memiliki 229 desa berstatus tertinggal, dari total 1.432 desa.
Pada tahun 2023, terdapat 194 Desa Mandiri di Kalimantan Tengah, namun masih ada sebanyak 143 Desa Tertinggal.
“Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga perangkat di desa, agar dapat bersinergi bersama membangun desa-desa di Kalimantan Tengah,” harapnya masih dalam sambutan.
Lebih lanjut Sahli Suhaemi kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret bersama untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam setiap program dan kegiatan, terutama dalam upaya Peningkatan Status Desa di wilayah Kalimantan Tengah, demi Kalteng Makin BERKAH.
Dan di tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga telah menganggarkan bantuan Operasional atau BOP.
Setiap Tenaga Pendamping akan diberikan Bantuan Operasional sesuai dengan Kategori Daerah Dampingan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/97/2023.
“Ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi tenaga pendamping Profesional P3MD dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tandasnya.
Rapat Sinergitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tenaga Pendamping Profesional Program P3MD Wilayah Tengah Tahun 2023 diikuti empat kabupaten yaitu Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas dan Katingan.
Sebagai informasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan validasi permutakhiran klarifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, IDM merupakan alat yang penting untuk membantu pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait dalam menentukan kebijakan dan program pembangunan desa yang tepat sasaran.
(vi/matakalteng.com)





















Discussion about this post