PALANGKA RAYA – Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Proses ini kemudian dibagi atas proses persiapan, pelaksanaan pemilihan penyedia, serta penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak.
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko menyampaikan, berbagai macam permasalahan pengadaan barang/jasa sebagian besar bermula dari lemahnya manajemen kontrak, dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak yang tidak tepat dan proses pengendalian kontrak yang bermasalah.
“Oleh karena itu diperlukan pemahaman tentang prinsip dasar manajemen pelaksanaan kontrak barang/jasa pemerintah, memberikan pengetahuan substantif tentang kontrak, memberikan panduan teknik dasar penyusunan rancangan kontrak dan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan memberikan pengetahuan umum tentang syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak dan hal-hal lain terkait manajemen kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah,” sebutnya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Sebagai informasi, Pemprov Kalteng sebelumnya mengadakan Workshop Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, bisa menjadikan para KPA dan PPTK memahami lebih lanjut akan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kalteng Suharno menyampaikan laporannya, workshop ini diikuti oleh 94 orang yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Pemprov Kalteng.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post