KUALA KURUN – Sebanyak 24 desa yang tersebar di sembilan kecamatan mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 dari pemerintah pusat. Tambahan dana desa tersebut diberikan, karena desa memiliki kinerja yang baik dalam hal laporan keuangan.
“Total tambahan dana desa yang didapat 24 desa yaitu Rp 3,3 Miliar, yang akan dibagi rata. Artinya, setiap desa mendapatkan tambahan dana desa Rp 139,6 juta. Nilai tersebut tentu cukup besar bagi pemerintah desa,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas, Hardeman, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dia mengakui, pemberian tambahan dana desa itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 98 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Di dalam PMK tersebut juga tertuang berbagai hal terkait aturan penggunaan tambahan dana desa. Kami ingin 24 desa tadi harus benar-benar mentaati berbagai aturan yang ditentukan,” tegasnya.
Dia menambahkan, 24 desa yang mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023, yaitu Desa Tumbang Siruk, Tumbang Lapan dan Tumbang Korik di Kecamatan Miri Manasa, Desa Tumbang Pajangei dan Upon Batu di Kecamatan Tewah, Desa Tajahan Antang Raya, Tusang Raya dan Tumbang Bahanei di Kecamatan Rungan Barat.
Selanjutnya, Desa Hantapang, Batu Puter, dan Jangkit di Kecamatan Rungan Hulu, Desa Guhung di Kecamatan Manuhing, Desa Dahian Tambuk di Kecamatan Mihing Raya, Desa Tumbang Bunut dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan, Desa Dandang dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Kemudian, Desa Tumbang Manyangan, Penda Pilang, Tumbang Miwan, Teluk Nyatu, Tumbang Tariak, Tewang Pajangan dan Tanjung Riu di Kecamatan Kurun.
(sid/ma)
Discussion about this post