PALANGKA RAYA – Reformasi birokrasi adalah upaya pembaruan dan perubahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pemerintah yang bersih melayani, akuntabel, dan berkinerja tinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden yang menyebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyusun rencana aksi Reformasi Birokrasi (RB) General dan RB Tematik sebagai lampiran dalam road map RB Provinsi Kalimantan Tengah yang telah direvisi.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan revisi peraturan gubernur nomor 29 tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi tahun 2021 – 2024 yang menyesuaikan dengan regulasi yang dimaksud yaitu penajaman pada rencana aksi RB General dan RB Tematik dan telah ditandatangani oleh Gubernur,” sebut Herson, Rabu, 18 Oktober 2023.
Lebih lanjut Herson mengatakam pemprov menginventaris capaian tiap rencana aksi pada RB General dan RB Tematik yang dikoordinasi Inspektorat Kalteng, Bappedalitbang Kalteng dan Biro Organisasi. Bahan/dokumen diinput dalam portal RB nasional dan untuk Kalteng sudah 50 % data terinput dan tetap berproses sampai batas akhir penginputan tanggal 20 Oktober mendatang.
Sedangkan terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai komitmen telah menganggarkan anggaran pada perubahan anggaran tahun 2023 ini sebagai penguatan infrastruktur, pengembangan aplikasi dan server dan sistem pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi.
“Penerapan SPBE sebagai kerangka kerja yang komprehensif menjadi penting untuk memastikan tata kelola digitalisasi pemerintahan berjalan efektif, efisien, terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan,” tuturnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post