SAMPIT – KP XVIII-2005 memberikan sosialisasi kepada para pemancing dan nelayan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam sosialisasi tersebut, personel Ditpolairud Polda Kalteng menjelaskan tentang larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracun.
Kika nekat melakukan hal tersebut, maka pelakunya dapat dikenakan Pasal 85 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tak hanya memberikan sosialisasi, petugas juga mengimbau apabila ada yang melihat atau menemukan pemancing atau nelayan yang menggunakan setrum maupun racun di harapkan segera melaporkan ke Kepolisian terdekat atau ke Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah dengan Nomor Telpon 0823 5438 8836.
Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Komandan Kapal KP XVIII-2005, Bripka Sunardi mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan guna memberikan perlindungan, pengayom dan pelayan masyarakat.
Selain itu juga sebagai penegak huhum dalam rangka membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di sekitar lingkungan tempatnya bertugas, yaitu salah satunya dengan cara mencegah terjadinya Ilegal Fishing dan kerusakan lingkungan serta untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan populasi ikan.
“Kegiatan ini kita laksanakan selain untuk menjalin silaturahmi kepada masyarakat, tetapi juga mengajak warga khususnya para pemancing maupun nelayan agar bersama-sama mencegah kegiatan melanggar hukum seperti menangkap ikan dengan menggunakan setrum, racun dan bahan-bahan kimia berbahaya lainya karena kita semua tau kegiatan seperti itu akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut serta punahnya populasi ikan, mari kita jaga keberlangsungan biota laut kita untuk anak cucu kita kedepanya” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post