PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden mengatakan, bahwa pemerintah provinsi telah berkomitmen dalam upaya percepatan penurunan angka stunting.
Bentuk keseriusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/77/2022 tentang TPPS Kalteng Tahun 2021-2024 yang mana mempunyai tugas dalam mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat provinsi.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen dukungan dan upaya Pemprov Kalteng dalam melakukan program dan kegiatan percepatan penurunan angka stunting, serta sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting,” bebernya, Selasa 16 Mei 2023.
Di sisi lain, Kepala BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono dalam sambutannya menyampaikan, stunting merupakan program nasional bagian dari Strategi Nasional (Stranas) yang tentunya sangat strategis.
“Kami BPKP dalam hal mengevaluasi pelaksanaan percepatan penurunan stunting, untuk hasilnya bukan terkait turun naiknya stunting tetapi kita mengevaluasi atas tata kelolanya, prosesnya, yaitu dimulai bagaimana kita menentukan kebijakan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post