PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 700/869/ II.3/ DESDM yang ditujukan kepada walikota/bupati se-Kalimantan Tengah dan agen, pangkalan dan pengecer Elpiji Tabung 3 kg bersubsidi se Kalimantan Tengah.
Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir ketersediaan Elpiji 3kg telah menjadi perhatian bersama, karena dinilai sebagai salah satu penyumbang inflasi. “Isi Surat Edaran tersebut berupa himbauan untuk mematuhi HET pada setiap kabupaten/kota sesuai SK Bupati/Walikota setempat ataupun SK Gubernur yang telah ditetapkan sebelumnya, serta untuk mematuhi ketentuan penyaluran Elpiji 3 kg sampai ke titik serah konsumen,” ujar Kepala KPw-BI Kalimantan Tengah, Yura Djalins, Jumat 28 Oktober 2022.
Guna memastikan ketersedian Yura mengatakan pihaknya juga telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi, terkait Pembinaan dan Pengawasan Penyaluran Ketersediaan dan Kestabilan Harga Elpiji 3 Kg khususnya di Kota Palangka Raya pada 14 dan 17 Oktober 2022 bersama Agen dan Pangkalan penyalur Elpiji 3 Kg di wilayah kecamatan Pahandut dan Jekan Raya.
“Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat serta jajarannya, Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Bagian Ekosda Setda Kota Palangka Raya, Koramil dan Polsek setempat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Yura juga menyebutkan pada kedua rapat tersebut menghasilkan keputusan mengenai himbauan, untuk mempedomani dan mematuhi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram, serta Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/102/2021 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kota Palangka Raya.
“Pemerintah melalui TPID juga akan selalu berupaya memastikan ketersediaan pasokan, melalui sidak kepada pangkalan maupun agen, serta menjaga keterjangkauan harga, yakni penjualan sesuai HET melalui operasi pasar murah Ellpiji yang bekerja sama dengan Pertamina,” tandasnya.
Berkenaan hal tersebut, maka diharapkan seluruh Pangkalan dan penyalur Elpiji 3 Kg agar dapat memprioritaskan masyarakat/rumah tangga yang memang kurang mampu dan IKM, dengan mewajibkan bagi pembeli Elpiji 3 Kg agar bisa melampirkan fotocopy KTP dan KK atau dengan keterangan domisili bagi warga luar Kota Palangka Raya, serta wajib mencatatkannya ke dalam data/daftar pembeli.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post