PALANGKA RAYA – Pelaku usaha dirasa perlu diberikan pemahaman tentang manfaat kebijakan pelaksanaan penanaman modal, khususnya dalam implementasi aplikasi OSS RBA.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah.
Dijelaskan Fordiansyah, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), adalah merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha, yang menjadi kewenangan setiap pimpinan maupun kepala daerah.
“Karenanya, gencar disosialisasikan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha, dengan harapan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha, serta meningkatkan minat penanam modal untuk berinvestasi di Kota Palangka Raya,” ujarnya, Senin 8 Agustus 2022.
Disisi lain, dengan adanya sosialisasi dan implementasi perizinan berbasis risiko kepada pelaku usaha ini, setidaknya dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Kota Palangka Raya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post