PALANGKA RAYA – Larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng membawa dampak negatif berganda. Bukan saja kepada pelaku usaha perkelapasawitan, tetapi juga kepada petani kelapa sawit di Kalteng.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan salah satu dampak negatif dari kebijakan larangan ekspor tersebut adalah terjadinya penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS). “Kami akan menjaga kestabilan harga TBS agar petani tidak rugi,” tandas Rizky R. Badjuri, Selasa 17 Mei 2022.
Sebagaimana diketahui, hasil rapat penetapan harga TBS Kalteng periode Mei 2022, untuk umur tiga tahun Rp. 2.688,70; umur empat tahun Rp. 2.934,55; umur lima tahun Rp. 3.170,86; dan umur enam tahun Rp. 3.263,18. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 3.328,60; umur delapan tahun Rp. 3.474,85; dan umur sembilan tahun Rp. 3.566,86.
Sedangkan Harga TBS kelapa sawit untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun, yakni menjadi Rp. 3.677,32 pada bulan April bila dibandingkan dengan bulan Maret yang hanya Rp. 3.635,28. Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng nomor 525/432/P2HP/Disbun tanggal 27 April tentang harga TBS pasca pengumuman kebijakan Pemerintah terhadap pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya.
“Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Kalteng meminta Bupati dan Walikota mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penetapan harga pembelian TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Hal itu dilakukan agar PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS dari petani sawit,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post