PALANGKA RAYA – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menghadiri kegiatan Sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2021 secara virtual melalui konferensi video, bertempat di Ruang Rapat Bajakah 2, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya pada Senin, 26 Juli 2021).
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dan diikuti melalui konferensi video oleh para Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Inspektur masing-masing.
Dalam arahannya, Ardian Noervianto menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial dan/atau Jaringan Pengaman Sosial yang Bersumber dari APBD tersebut.
“Hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Pusat, ternyata Pandemi COVID ini mulai berdampak kepada kerentanan sosial yang ada dalam masyarakat,” jelas Ardian.
Ditambahkannya, hal ini sebagai salah satu support terhadap masyarakat, individu maupun kelompok, yang terkena potensi rentan sosial atau resiko sosial. Ia menilai penting mempercepat penyaluran Bansos atau jaring pengaman sosial.
Melalui kegiatan sosialisasi Inmendagri 21/2021 ini, Dirjen Bina Keuda mengharapkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat segera melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dari APBD untuk membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki kerentanan sosial tinggi akibat terdampak pandemi COVID-19.
“Penting halnya pertemuan pada hari ini sebagai bagian dari sosialisasi Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021, bagaimana Pemerintah Daerah diharapkan bisa mempercepat proses penyerahan Bansos maupun jaring pengaman sosial atau pun BTT yang dinilai bisa membantu penanganan COVID-19 yang ada di pemerintahan daerah,” ungkap Ardian.
Dirinya pun mengingatkan agar penyaluran bantuan-bantuan sosial tersebut diutamakan dalam bentuk uang atau barang berupa bahan pokok pangan atau vitamin, khususnya bagi daerah-daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 maupun Level 4.
“Tentunya kami sangat berharap, apabila ternyata Bapak/Ibu (Pemerintah Daerah) yang ada dalam status PPKM Level 3 maupun level 4, bisa segera memprioritaskan alokasi penggunaan Bansos dalam bentuk uang maupun barang, dan barang dalam bentuk pangan, gizi, vitamin. Itu menjadi hal yang perlu kita kejar,” harap Ardian.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Erlin Hardi menyebutkan, 14 Kabupaten dan Kota di Kalteng berada di level 3.
“Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Kabupaten Katingan, Kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan dan Sukamara berstatus PPKM Level 3,” sebut Erlin.
Dilanjutkan, masing-masing Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) sesuai Inmendagri tersebut dengan target capaian 3T sebagai berikut di Barito Selatan 298 orang, Barito Timur 270 orang, Barito Utara 189 orang, Gunung Mas 253 orang, Kapuas 520 orang, Katingan 375 orang, Kota Palangka Raya 623 orang, Kotawaringin Barat 670 orang, Kotawaringin Timur 984 orang, Lamandau 176 orang, Murung Raya 255 orang, Pulang Pisau 275 orang, Seruyan 451 orang, Sukamara 140 orang,
“Tidak hanya itu pemda masing-masing wilayah diminta untuk mempercepat pelaksanaan pemberian vaksinasi,“ imbau Erlin.
Disampaikan hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam PPKM pada situasi pandemi Covid-19 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta pengoptimalan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
(liv/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post